Bolehkan Bagian Tubuh Ditindik Dalam Islam? Anda Harus Tahu


Ilustrasi. Pria melakukan tindik (IST)

AKTUALITAS.ID – Tubuh kita, termasuk seluruh kemampuan fisik kita adalah amanah Allah yang dititipkan kepada kita dan wajib kita jaga serta pelihara sesuai dengan kemampuan. Ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan setiap orang tidak dapat mengubah atau mengutak-atik tubuh mereka jika tidak perlu.

Mengingat hal di atas, tindik badan, tato, dan branding, semua termasuk dalam kategori gangguan yang tidak perlu mengubah ciptaan Allah. Oleh karena itu, tidak ada seorang Muslim pun yang sadar akan agamanya, boleh merenungkan kegiatan seperti itu. Prosedur seperti itu juga bukan perbaikan fisik yang berbahaya seperti yang sering dibayangkan.

Sebaliknya, kenyataannya adalah prosedur ini sering dikaitkan dengan banyak bahaya kesehatan. Karena bagian tubuh yang sensitif seperti lidah, bibir, kelopak mata, dan lain-lain lebih mudah terinfeksi sehingga menjadi pembawa penyakit, bahkan beberapa di antaranya bisa berakibat fatal.

Dilansir dari berbagai sumber, hukum melakukan tindik bagi pria dan wanita berbeda dalam Islam. Bagi pria, melakukan tindik pada tubuhnya merupakan tindakan yang haram dilakukan. Hukum ini sendiri berdasar pada tujuan tindik, yakni untuk menggunakkan perhiasan.

Dalam hukum Islam, seorang pria diharamkan menggunakkan perhiasan karena perilaku ini keluar dari kodrat laki-laki dan menyerupai perempuan. Sebagaimana hal ini dijelaskan Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya, yang mengatakan:

ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور

”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).

Sementara itu, hukum melakukan tindik bagi wanita secara umum diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berdasar pada tujuan tindik untuk menggunakkan perhiasan, dimana dalam Islam, wanita diperbolehkan mempercantik diri dan bersolek, termasuk dengan memakai perhiasan.

Selain itu, tindik pada wanita juga telah dilakukan oleh para wanita pada zaman Nabi SAW yang menggunakkan anting sebagai salah satu perhiasan pada telinga-telinga mereka. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ، فَجَعَلْنَ يُلْقِينَ تُلْقِي المَرْأَةُ خُرْصَهَا وَسِخَابَهَا

(artinya): “Bahwa Nabi SAW pernah melaksanakan shalat idul fitri dua rakaat, tanpa shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah. Ketika berkhutbah, beliau mendekat ke jamaah wanita bersama Bilal. Beliau memerintahkan para wanita untuk bersedekah. Mereka pun melemparkan sedekahnya, dan ada wanita yang melemparkan anting dan kalungnya”. (HR. Ahmad 2533, Bukhari 964 & Abu Daud 1159).

Disisi lain, melakukan tindik bagi wanita juga dapat berubah hukumnya menjadi haram apabila melanggar ketentuan berikut, diantaranya:

Tindik dilakukan dengan cara berbahaya dan menyakiti tubuh berlebihan, sedangkan keselamatan dan kesehatan lebih utama dibandingkan menggunakkan perhiasan.

Tindik dilakukan dengan tujuan menggunakkan perhiasan pada bagian tubuh wanita yang merupakan aurat, kemudian memperlihatkannya kepada yang bukan mahramnya.

Tindik dilakukan untuk berhias diri sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan munafik.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka melakukan tindik jelas haramnya bagi pria muslim dan halal atau boleh dilakukan oleh wanita muslimah sebagai cara menghias diri namun tetap dengan sejumlah ketentuan dan aturan tertentu. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>