Berita
Ketentuan dan Tata Cara Shalat bagi Orang Sakit, Boleh Berbaring atau Duduk
AKTUALITAS.ID – Ibadah shalat 5 waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Meskipun sedang sakit, shalat tak boleh ditinggalkan. Karena itu, ada prosedur yang mengatur keringanan atau rukhsah bagi yang sedang berkesulitan. Lantas, bagaimana ketentuan dan tata cara shalat bagi orang sakit dalam Islam?
Ketika dalam kondisi sakit, shalat 5 waktu dapat dikerjakan sesuai kemampuan muslim bersangkutan. Ibadah shalat lima waktu ini tak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun, selama orang bersangkutan masih berakal dan tidak hilang kesadaran (misalnya karena pingsan atau koma). Karena itu, meskipun sakit parah sampai tak bisa berdiri atau duduk, shalat wajib mesti tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi berbaring.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-Thagabun ayat 16 yang menjelaskan bahwa Islam merancang dengan mempertimbangkan kemudahan bagi umatnya.
Segala perintah dalam agama ini disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan setiap individu yang mengamalkannya.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu.”
Lantas, bagaimana tata cara shalat bagi orang yang sedang sakit? Simak penjelasannya.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak karya Nurul Ihsan, orang yang sakit tetapi masih memiliki kesadaran dan akal pikirannya masih sempurna tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan shalat.
Jika tidak mampu melaksanakan shalat dalam posisi berdiri, diperbolehkan untuk melakukannya dengan posisi duduk.
Jika juga tidak mampu dalam posisi duduk, diperbolehkan melaksanakannya dalam posisi terlentang atau berbaring dengan tubuh sebelah kanan. Atau jika tidak bisa maka dengan cara yang paling mudah baginya.
Tata Cara Shalat Orang Sakit
– Bila tidak mampu dengan berdiri maka boleh dikerjakan dengan duduk
– Adapun cara rukuknya cukup dengan membungkukkan punggung sedikit.
– Sedangkan sujudnya seperti sujud biasa yakni sujudnya orang yang tidak sakit
– Tetapi bila tidak mampu dengan duduk maka boleh dengan berbaring
– Bila rukuk cukup dengan menundukkan kepala sedikit dan bila sujud agak lebih. Namun bila tidak mampu dengan berbaring maka boleh dengan terlentang. Sementara rukuk dan sujudnya cukup dengan isyarat. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL24/07/2026 17:00 WIBKPK Periksa Pejabat Kemenhut, Telusuri Pertemuan Bupati Kuansing dengan Raja Juli
-
NASIONAL24/07/2026 23:59 WIBMensos Saifullah Yusuf Tindak Lanjuti Temuan ICW soal Pengadaan Sekolah Rakyat
-
POLITIK24/07/2026 16:00 WIBPrabowo Tegaskan Indonesia Nonblok dan Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina
-
RIAU24/07/2026 17:23 WIBKapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan
-
NASIONAL24/07/2026 19:30 WIBRieke Soroti Komunitas Lari WNA di Bali, Ingatkan Soal Ruang Publik dan Hukum
-
OLAHRAGA24/07/2026 17:44 WIBShin Tae-yong Buka Suara soal Larangan Melatih 10 Tahun dari KFA Korea Selatan
-
JABODETABEK24/07/2026 15:30 WIBPolisi Bongkar Fakta Baru Kasus Alphard Bundaran HI
-
RIAU24/07/2026 20:00 WIBPemkab Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Puting Beliung

















