Apakah Shalat Batal Jika Aurat Terbuka? Ini Penjelasannya


Ilustrasi. Melaksanakan Shalat. (IST)

AKTUALITAS ID – Menutup aurat menjadi salah satu hal yang penting saat menjalani ibadah shalat. Namun tak jarang, laki-laki yang mengenakan sarung sering kali betis dan pahanya terbuka ketika sujud.

Tak hanya itu, ada juga yang bagian pinggangnya terbuka karena baju yang dikenakan terlalu pendek. 

Salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.

Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) yang menukil literatur kitab fikih, aurat laki-laki yang wajib ditutupi ketika sholat adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. 

Sementara itu, aurat perempuan dalam sholat mencakup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian luar maupun dalam hingga batas pergelangan tangan.

Meskipun begitu, dalam situasi tertentu, agama Islam memberikan toleransi terhadap keterbukaan aurat.

Mengutip dari NU Online, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin menjelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyâr (Damaskus: Dar al-Khair), hal. 36:

 في الحال … وإن كشفها الريح فاستتر في الحال فلا تبطل وكذا لو انحل الإزار أو تكة اللباس فأعاده عن قرب فلا تبطل 

“Terbukanya aurat, apabila dibuka secara sengaja, maka membatalkan salat, meskipun langsung ditutup kembali; apabila terbuka oleh angin, kemudian langsung ditutupi seketika, maka tidak batal. Demikian juga apabila sarung atau baju terbelit dan menyingkap kemudian segera ditutup kembali, maka tidak batal.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, jika terjadi keterbukaan aurat secara tidak sengaja atau karena angin, dan segera ditutup kembali, salat tidak menjadi batal.

Namun, yang perlu diingat adalah menutup aurat yang tak sengaja terbuka tanpa melakukan gerakan yang dapat membatalkan salat, seperti yang ditegaskan oleh madzhab Syafi’iyyah. 

Namun, menurut madzhab Malikiyyah, terbukanya anggota vital tubuh, seperti qubul atau dubur (aurat mughalladlah), baik sengaja maupun tidak, akan tetap membatalkan salat.

Sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), juz I, hal. 196:

 ولا بد من دوام ستر العورة …المالكية قالوا : إن انكشاف العورة المغلظة في الصلاة مبطل لها مطلقا  

“Harus melanggengkan menutup aurat… Madzhab Malikiyyah berpendapat: ‘Apabila yang terbuka adalah aurat mughalladloh maka batal secara mutlak”.”

Jika aurat terbuka saat shalat karena salah satu dari pengecualian di atas, maka salat tersebut tetap sah. Namun, orang yang salat tersebut tetap harus segera menutup auratnya.

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memperhatikan auratnya saat salat. Pastikan aurat tertutup rapat agar salat sah dan diterima oleh Allah SWT. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>