Connect with us

NASIONAL

Advokat Asal Jambi Gugat Otto Hasibuan dan Presiden di PN Jaktim

Aktualitas.id -

Otto Hasibuan dan Presiden RI digugat ke PN Jakarta Timur terkait dugaan rangkap jabatan dan pelanggaran putusan MK.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, melalui kuasa hukumnya Irfan Maulana Muharam.

Perkara tersebut resmi diregistrasi pada Rabu (17/6/2026) dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain Otto Hasibuan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia turut digugat sebagai Tergugat II.

Penggugat menilai Presiden lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap menteri dan wakil menteri yang berada di bawah kewenangannya. Sementara Otto Hasibuan dinilai tetap menjalankan jabatan sebagai Ketua Umum DPN Peradi meski telah menjadi pejabat negara.

Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena kliennya menilai terjadi pelanggaran terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Menurut Irfan, gugatan itu merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur batas masa jabatan pimpinan organisasi advokat serta larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara. Ia menyebut Otto telah menjabat sebagai pimpinan Peradi dalam tiga periode, yakni 2005-2010, 2010-2015, dan 2020-2025.

Dirinya juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif ketika diangkat menjadi pejabat negara. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebut melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima pembiayaan dari APBN atau APBD.

“Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang,” ujar Irfan.

Dalam gugatannya, penggugat mengajukan tuntutan provisi agar majelis hakim memerintahkan Otto Hasibuan untuk nonaktif sementara dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, penggugat meminta Presiden selaku Tergugat II memberhentikan sementara Otto dari jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan guna menghindari potensi benturan kepentingan.

“Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang,” kata Irfan.

Pada pokok perkara, penggugat meminta pengadilan menyatakan masa jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi beserta perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menjadi dasar perpanjangan kepemimpinannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil secara tanggung renteng senilai Rp4 juta yang disebut sebagai biaya sumpah advokat yang telah dibayarkannya. (Micko)

TRENDING