Bolehkah Dalam Islam Pasangan Suami Istri Tinggal Serumah Dengan Mertua?


Ilustrasi. Pasangan suami istri tinggal serumah dengan mertua. (ist)

AKTUALITAS.ID – Tinggal di rumah mertua acap kali menjadi persoalan bagi suami istri karena tak jarang menimbulkan berbagai konflik. Bagaimana sih sebenarnya pandangan hukum Islam tinggal di rumah mertua? Simak penjelasannya di sini!

Bagi pasangan suami istri yang baru menikah, tinggal di rumah mertua kerap menjadi pilihan yang dilatarbelakangi oleh berbagai faktor.

Salah satu kendala terbesar adalah harga rumah yang kian mahal sehingga pasangan baru belum memiliki kesiapan dari sisi finansial untuk membeli hunian idaman.

Oleh karena itu, pilihan terbaik yang dihadapi oleh pasangan suami istri adalah tinggal dengan mertua.

Dilansir dari berbagai sumber, Islam tidak melarang pasangan yang ingin atau memang masih membutuhkan orangtuanya meski sudah berkeluarga untuk tinggal bersama meski sebaiknya tidak dilakukan dan dihindari.

Kebolehan ini ditetapkan apabila keputusan tersebut merupakan kesepakatan kedua pihak suami atau istri, dapat memberikan dampak positif antara mertua dan menantu, ataupun dilakukan akibat kondisi, seperti keinginan berbakti kepada orangtua, dan lain sebagainya.

Untuk itu, terdapat sejumlah poin penting untuk diperhatikan pasangan yang hendak tinggal bersama mertua dalam satu rumah:

1. Taat kepada suami

terlebih jika keputusan tinggal bersama mertua dilakukan bukan karena paksaan.

2. Memperlakukan orangtua dengan baik

yakni dengan memperhatikan adab dan mengendalikan ego untuk menghindari konflik dengan mertua.

3. Mewaspadai godaan setan

yakni ketika tinggal satu rumah tidak hanya dengan mertua, melainkan bersama keluarga besar lainnya seperti adik atau kakak dari pasangan (ipar).

Disisi lain, kerukunan antara menantu dengan mertuanya harus menjadi perhatian, dimana keduanya merupakan pihak yang bagaimanapun baru menjalin hubungan keluarga akibat pernikahan sehingga rawan terlibat konflik.

Kekhawatiran terjadinya konflik inilah yang menjadikan keputusan tinggal bersama mertua tetap tidak disarankan meski boleh dilakukan. Perkara ini tetap wajib disepakati bersama dan tidak boleh ada paksaan jika salah satu pihak memang tidak menyanggupinya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ketika istri merasa keberatan untuk tinggal bersama ibu mertuanya, maka seorang suami boleh mengutamakan keinginan istri dibanding ibunya, dan tidak menjadikan keputusannya tersebut sebagai bentuk kedurhakaan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Islam menghindari dan tidak menganjurkan suatu pasangan untuk tinggal bersama orangtua atau mertuanya setelah menikah, meski hal ini tetap diperbolehkan dengan syarat keputusan tersebut dibuat dengan kesepakatan dan tidak adanya paksaan. (IYAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>