Hukum Menafkahi Kedua Orang Tua Bagi Yang Sudah Menikah


Ilustrasi anak memberikan nafkah kepada orang tua. (Freepik)

AKTUALITAS.ID – Dalam agama Islam, hubungan antara anak-anak dan orang tua dihormati dan dijaga dengan penuh rasa cinta dan kasih sayang. Salah satu aspek penting dari hubungan ini adalah menafkahi orang tua.

Namun, apakah seorang anak masih berkewajiban untuk menafkahi kedua orang tuanya setelah ia menikah dan memiliki keluarga sendiri? Berikut hukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah berkeluarga dalam Islam.

Dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 215, sebagai berikut:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ۝٢١٥

Yas’alûnaka mâdzâ yunfiqûn, qul mâ anfaqtum ming kairin fa lil-wâlidaini wal-aqrabîna wal-yatâmâ wal-masâkîni wabnis-sabîl, wa mâ taf‘alû min khairin fa innallâha bihî ‘alîm.

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 215).

Berdasarkan ayat tersebut, Allah memerintahkan umat manusia untuk memuliakan orang tuanya, termasuk dengan memberikan infak sebagai nafkah kepada mereka.

Meski begitu, nafkah dalam ayat tersebut tidak diartikan sebagai kewajiban, melainkan sunnah dan sebuah anjuran.

Disisi lain, dilansir dari NU Online, Senin (18/12/2023), nafkah kepada orang tua juga dapat bersifat wajib dan tidak, tergantung pada kondisi anak maupun orang tua sendiri. Sebagaimana tertera dalam penjelasan berikut:

1. Dua Kondisi Orang tua yang Wajib Dinafkahi

الْفَقْر وَالزَّمَانَة) فالزمن الغني او الفقير القوي لا تجب نفقته (أَوْ الْفَقْر وَالْجُنُون) فالمجنون الغني او الفقير العاقل لا تجب نفقته

Artinya: “Adapun orang tua wajib dinafkahi keturunannya dengan dua syarat atau salah satunya, yaitu (pertama) orang tua yang fakir dan berpenyakit kronis. (Maka) penderita penyakit kronis yang kaya atau orang fakir yang sehat-gagah tidak wajib dinafkahi. (Kedua) orangtua yang fakir dan gila. (Maka) Orang gila yang kaya atau orang fakir yang waras tidak wajib dinafkahi”. (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyah, cetakan pertama, 2014 M/1434 H, halaman 169).

2. Mengutamakan Kewajiban Nafkah Anak dan Istri Sebelum Nafkah Orang Tua

وإنما تجب نفقة الوالدين بشروط منها يسار الولد والموسر من فضل عن قوته وقوت عياله في يومه وليلته ما يصرفه إليهما فإن لم يفضل فلا شيء عليه لإعساره

Artinya: “Kedua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat antara lain kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu dimana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orang tuanya. Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apapun atas nafkah kedua orang tuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan”. (Lihat Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, halaman 577).

3. Nafkah Kepada Orangtua Dilakukan Semampunya

 ونفقة القريب لا تقدر، بل هي بقدر الكفاية وتختلف بالكبر والصغر والزهادة والرغبة. فلو ترك الإنفاق على قريبه حتى مضى زمان لم تصر دينا سواء تعدى أم لا لأنها شرعت على سبيل المواساة بخلاف نفقة الزوج لأنها عوض والله أعلم

Artinya: “Nafkah untuk kerabat (baik usul yaitu ayah-ibu dan kakek-nenek ke atas maupun furu’ yaitu anak-cucu ke bawah) tidak ditentukan batasannya, tetapi sewajarnya. Nafkah untuk kerabat itu berbeda ukurannya sesuai dengan usia dewasa atau di bawah dewasa, kezuhudan atau kekurang zuhudnya. Kalau seseorang tidak menafkahi kerabatnya hingga beberapa waktu baik karena kelalaian atau bukan, maka tidak dihitung utang karena nafkah kerabat disyariatkan untuk membantu saja sifatnya, berbeda dari nafkah istri karena nafkah istri merupakan semacam imbalan. Wallahu a‘lam”. (Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Fikr, 1994 M/1414 H, juz II, halaman 115).

Berdasarkan penjelasan tersebut, nafkah kepada orang tua merupakan anjuran sebagai bentuk bakti anak atas pengorbanan mereka.

Di sisi lain nafkah orang tua dapat bersifat wajib dengan kondisi tertentu, namun dapat dipenuhi ketika berkecukupan dan telah mendahului nafkah anak dan istri. (IYAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>