Mukena Bermacam Warna Selain Putih, Bolehkan Dipakai untuk Shalat?


Ilustrasi. Shalat memakai mukena warna (ist)

AKTUALITAS.ID – Saat menjalankan ibadah tarawih di masjid mungkin dirimu pernah menemui banyak perempuan yang memakai mukenah warna-warni atau bahkan tertarik membeli mukenah seperti itu.

Kini mukenah memang diproduksi secara massal dengan lebih banyak pilihan warna dan gaya yang lebih variatif. Namun seperti apa hukumnya memakai mukenah warna-warni untuk salat?

Tujuan penggunaan kain putih dan polos tanpa corak pada mukena sendiri tak lain karena warna tersebut identik dengan makna suci dalam ibadah, serta menjadikan mukena berwarna netral, tidak mencolok, dan tidak mengganggu konsentrasi ibadah diri sendiri maupun orang lain.

Dilansir dari berbagai sumber, Nabi SAW memerintahkan umatnya untuk menghindari pakaian dengan warna atau corak yang mencolok mata karena dapat mengundang perhatian orang lain secara berlebihan.

Sebagaimana perintah ini dijelaskan dalam suatu hadits, dimana penggunaan syuhrah, yakni istilah untuk pakaian yang terlalu menarik perhatian, termasuk kedalam pakaian yang hina untuk digunakkan, sebagai berikut:

“Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubra, dan dihasankan Al-Arnauth).

Dalam hal ini, As-Sarkhasi memberikan penjelasan mengenai syuhrah, serta jenis pakaian seperti apa saja yang dapat termasuk kedalamnya:

والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

Artinya: “Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268).

Berdasarkan penjelasan tersebut, mukena dengan warna dan corak mencolok dapat dikategorikan sebagai bagian dari syuhrah, sehingga pemakaiannya juga harus dihindari terlebih sebagai pakaian untuk beribadah.

Disisi lain, perbedaan pendapat diungkapkan Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari dimana mukena selain putih dapat digunakan oleh para wanita selama warna tersebut merupakan warna umum dari masyarakat, sehingga tidak lagi menarik perhatian orang secara berlebihan.

Meski begitu, langkah terbaik yang dapat diambil dalam persoalan ini ialah dengan menghindari mudharat atau keburukan yang mungkin terjadi, sehingga para wanita harus memperhatikan kembali mukena yang termasuk syuhrah, agar tidak mengganggu ibadah orang lain. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>