Berita
Bawaslu Jakpus Akan Panggil Gibran Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Keterangan Gibran dibutuhkan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.
“Kemungkinan kami akan mengundang Gibran saja,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Dimas menyampaikan surat pemanggilan sedang dipersiapkan. Bawaslu kemungkinan baru akan mengirimkan surat tersebut pada Rabu, 27 Desember 2023.
Bawaslu sebelumnya telah memanggil sejumlah caleg Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendampingi Gibran saat CFD untuk diminta klarifikasi di kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Uya Kuya. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Namun, dalam pemanggilan beberapa hari lalu, hanya Eko Patrio yang tak hadir karena sakit. Lalu, agenda pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil Gibran untuk memberikan klarifikasi sebelum Bawaslu memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kampanye.
“Kemungkinan kita akan mengundang Gibran saja. Untuk Eko, karena sudah dua panggilan tidak hadir saya rasa cukup untuk klarifikasi Pasha dan Uya dalam membuat kajian nanti,” ujar Dimas.
Sebagai informasi, pada Minggu, 3 Desember, Gibran membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Bawaslu akhirnya memanggil sejumlah caleg yang mendampingi Gibran bagi-bagi susu di CFD. Bawaslu tengah memeriksa apakah kegiatan Gibran di CFD terbukti melanggar aturan kampanye atau tidak.
Jika terbukti kampanye, Gibran jelas melanggar aturan. Sebab, pelaksanaan CFD sejatinya memang tak boleh diwarnai dengan kegiatan politik.
Tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO02/04/2026 07:50 WIBFOTO: Suasana Gedung DPR saat Efisiensi Energi
-
JABODETABEK01/04/2026 22:00 WIBPMJ: Kasus Andrie Yunus Telah Dilimpahkan ke TNI
-
NASIONAL02/04/2026 06:00 WIBEks Menhub BKS Bantah Peras Kontraktor Rp5,5 Miliar Demi Kampanye
-
NUSANTARA01/04/2026 21:00 WIBTNI dan Bulog Bersinergi, Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya
-
DUNIA01/04/2026 23:00 WIBOperasi Militer Israel di Lebanon, Kanada: Invasi Ilegal
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 11:15 WIBKurang dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Hotel 66
-
OLAHRAGA01/04/2026 23:30 WIBGT World Challenge Asia, Mandalika Libatkan 200 Marshal Lokal
-
NASIONAL02/04/2026 11:00 WIBSahroni Sebut Kasus Air Keras ke Puspom TNI Sudah Benar