Kemenkes Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi Kelompok Rentan di Awal Tahun 2024


VAKSIN, COVID-19, CORONA, BUMN
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada Lansia di Istora Senayan, Jakarta (15/3/2021). Kementerian BUMN menggelar Sentra Vaksinasi Bersama BUMN bagi lansia untuk mendorong percepatan program vaksinasi nasional demi mencapai target satu juta vaksin per bulan yang berlangsung pada 8 Maret hingga 10 Mei 2021. (Dok: AKTUALITAS.ID/KIKI BUDI HARTAWAN.)

AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan vaksin gratis telah diterapkan hingga 31 Desember 2023. 

Namun mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan berbayar. Meski demikian, Kemenkes masih akan memberikan vaksinasi Covid-19 gratis untuk kelompok rentan.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr Maxi Rein Rondonuwu pada siaran pers Kemenkes dilansir Senin (1/1/2024).

Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri. Hal ini bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus sudah memiliki NIE (nomor izin edar) dari BPOM (Badan Pengawas Obat Makanan) dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk produsen,” kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia.

Dia mengatakan untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan, harus dilaksanakan pada sistem yang terintegrasi dengan informasi kesehatan nasional, yakni SatuSehat. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>