PN Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej . (IST)

AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap.

“Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Hakim Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Menurut Estiono, alat bukti dimiliki  KPK tidak cukup berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Eddy pun terbebas dari jerat pasal suap dan gratifikasi.

“Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Estiono.

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” katanya.

Diketahui, Sidang telah bergulir sejak Senin (22/1) pekan lalu. Gugatan praperadilan ini kali kedua, diajukan Eddy setelah mencabut gugatannya pada Rabu (20/12/2023) bulan lalu.

Sebelumnya,  KPK resmi menahan  eks Dirut PT Citra Lumpia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) bulan lalu. Untuk  proses penyidikan, KPK memperpanjang masa penahan Helmut selama 40 hari kedepan tepatnya sampai Minggu (4/2) bulan depan.

Dalam kontruksi perkara penahanan, Helmut  diduga memberikan suap dan gratifikasi gratifikasi kepada Eddy sebesar Rp 8 miliar. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening anak buah Eddy, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Adapun rinciannya penyerahan uang suap Helmut kepada Eddy yakni Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran, penyerahan uang Rp 3 miliar untuk penghentian penyidikan Bareskrim Polri. Serta, gratifikasi Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>