Berita
KPU Jambi: Ada 4 Alasan Pengajuan Pindah Domisili, Batas Akhir Hingga 7 Februari 2024
AKTUALITAS.ID – Proses pengurusan pindah memilih masih dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan.
Namun, tidak semua calon pemilih bisa mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 14 Februari mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi Mantan Salah satu Media terkenal diprovinsi jambi mengatakan, ada empat alasan pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024.
Pertama dikatakannya adalah pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit berserta pendamping, kedua karena bencana.
Ketiga kata pria yang akrab dipanggil Paul ini, pemilih yang sedang menjalankan tugas di hari pemungutan suara.
Terakhir lanjut Paul, tahanan rumah tahanan (rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lepas).
“Untuk tahanan Rutan atau Lapas proses pindah untuk Tahanan Rutan atau Lapas proses pindah memilihnya dilakukan secara kolektif karena lokasi khusus ( Loksus ) ,” jelas Fahrul Rozi
Dalam prosesnya, KPU akan koordinasi langsung dengan TPS yang ada di lokasi khusus tersebut .
“Kalau dia masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ( (DPT) maka dia masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan ( DPtb ).,kalau tidak terdaftar menggunakan daftar pemilih khusus ( DPK ) ,” imbuhnya (EFFENDI/RAFI).
-
FOTO10/04/2026 16:47 WIBFOTO: Barbuk 99 Liter Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Pomako Papua
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
FOTO10/04/2026 17:30 WIBFOTO: PBNU Tanggapi Perkembangan Perang Timur Tengah
-
NUSANTARA10/04/2026 13:30 WIBHujan Es Melanda Kota Malang, BPBD: Masyarakat Tak Usah Panik
-
DUNIA10/04/2026 14:00 WIBSetop Serangan Israel, Lebanon Minta Bantuan Pakistan
-
NUSANTARA10/04/2026 17:30 WIBSopir Muda Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Batu Bara
-
NUSANTARA10/04/2026 18:30 WIBOperasi Gabungan Ungkap Penyelundupan Sabu 4 Kg di Bandara
-
RAGAM10/04/2026 14:30 WIBMasalah Kesehatan yang Perlu Diwaspadai Jemaah Haji