NASIONAL
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menegaskan tetap menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Sikap ini diambil meski Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Kejaksaan Agung memastikan tetap menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian keuangan negara pada sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani.
Keputusan tersebut tetap diambil meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.
“Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk saat ini masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, kerja sama dengan BPKP juga masih dilakukan dalam penanganan kasus terbaru yang tengah diusut, yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kasus tersebut berkaitan dengan periode pengadaan minyak mentah pada 2018–2015 yang diduga menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina.
Kejaksaan Agung menjelaskan saat ini besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan bersama tim auditor BPKP.
“Untuk besarnya kerugian keuangan negara saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama rekan BPKP,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut Pertamina diduga mengalami kerugian karena harus membayar biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih tinggi dari harga seharusnya.
Namun demikian, Kejaksaan Agung belum dapat memastikan nilai kerugian negara karena proses audit masih berjalan.
“Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang dalam hal ini dialami PT Pertamina. Saat ini masih dalam proses perhitungan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit kerugian keuangan negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, antara lain Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Perkara tersebut diajukan oleh dua mahasiswa, yakni Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).
Kendati demikian, Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari lebih lanjut implikasi putusan MK tersebut terhadap mekanisme audit kerugian negara dalam proses penyidikan perkara korupsi. (Bowo/Mun)
-
OASE27/05/2026 05:00 WIBTangisan Umar Saat Nabi Bacakan Ayat Penyempurna Agama
-
FOTO27/05/2026 22:23 WIBFOTO: Ketum AHY Kurban Sapi Limosin untuk Masyarakat Indonesia
-
NASIONAL27/05/2026 13:40 WIBIduladha 1447 H, Golkar Sembelih Puluhan Hewan Kurban
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
RAGAM27/05/2026 11:30 WIBMakan Dading Kambing Tak Selalu Bikin Hipertensi
-
Berita27/05/2026 12:00 WIBTrump: Uranium Iran Harus Diserahkan atau Dimusnahkan
-
OTOTEK27/05/2026 12:30 WIBHP Penuh? Ini Cara Kosongkan Memori Tanpa Hapus Aplikasi
-
EKBIS27/05/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp13 Ribu