Connect with us

NASIONAL

Komnas HAM: UU TPPO 2007 Sudah Usang

Aktualitas.id -

Komnas HAM: UU TPPO 2007 Sudah Usang, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini dinilai mendesak karena modus kejahatan kini telah berkembang ke ranah digital dan berbasis siber.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat perdagangan orang, dengan peningkatan signifikan korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran.

“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan mengalami peningkatan tajam,” ujar Anis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (25/5).

Rapat tersebut juga dihadiri Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kementerian terkait.

Komnas HAM menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan modus kejahatan. UU TPPO tahun 2007 dinilai belum mampu menjangkau praktik baru seperti online scam dan jaringan perdagangan manusia lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital.

Menurut Komnas HAM, banyak kasus TPPO kini melibatkan korban warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut melalui penipuan daring, baik untuk eksploitasi di dalam maupun luar negeri.

Selain aspek regulasi, Komnas HAM juga menyoroti lemahnya penanganan kasus di daerah, khususnya di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kerap menjadi daerah asal korban.

Sebagai langkah konkret, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi implementasi UU TPPO sekaligus memperkuat pencegahan di lapangan.

Anis menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa menyentuh akar persoalan, yakni kemiskinan dan minimnya lapangan kerja layak.

“Akar masalah TPPO terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan. Jika negara mampu memenuhinya, maka perdagangan orang akan berkurang signifikan,” tegasnya.

Komnas HAM berharap revisi UU TPPO dapat memperkuat perlindungan korban, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan yang kini semakin canggih dan beroperasi melalui ruang digital lintas negara. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version