Berita
Bawaslu Mencatat Ada 347 Pelanggaran Pemilu Jelang Pencoblosan
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan perkembangan terakhir dugaan pelanggaran pemilu menjelang hari pencoblosan. Tercatat, 347 dugaan pelanggaran masih dalam proses di Bawaslu.
“Ada 347 pelanggaran dan 226 bukan pelanggaran. Tapi data ini pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran pidana,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (12/2/2024).
Sementara itu, kata Badja, pihaknya masih menghitung sejumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang masih berseliweran di ruang publik yang saat ini telah memasuki masa tenang. Sanksi diberikan hanya sekadar peringatan hingga penyitaan APK.
“Ini tanggung jawabnya tidak hanya Bawaslu, ini juga tanggung jawab peserta pemilu yang memasang. Kami sudah menginformasikan kepada yang memasang untuk menurunkan,” katanya.
Selain itu, pihak Bawaslu saling berkoordinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang memantau dugaan kecurangan pemilu di negara tersebut. Kata Bagja, masa pencoblosan suara di luar negeri telah berakhir pada 11 Februari dan bakal dihitung suaranya serentak pada 14 Februari 2024 nanti.
“Pengawasan luar negeri, setiap kota yang lebih dari 3.000-5.000 DPT itu ada pengawas luar negeri. Sekarang dilakukan proses-proses pengawasan yang ada di luar negeri, sekarang ada beberapa tempat sudah melakukan pemungutan suara,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga memantau larangan kampanye melalui media sosial seperti yang tertera dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan platform media sosial terkait untuk memantau hal tersebut.
“Kemudian kampanye di media sosial, kami sudah bekerja sama dengan platform, tapi khususnya untuk hoaks dan juga pelanggaran kampanye hitam, dan lain-lain. Fitnah, suku, agama, ras, itu kami sudah bekerja sama dengan platform dan juga Kominfo,” pungkasnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti memperingatkan sejumlah pihak untuk tidak coba-coba melakukan ‘serangan fajar’ jelang masa pencoblosan. 4 tahun kurungan penjara menjadi ancaman.
“Soal money politic, kita sama-sama tahu UU tentang Pemilu Pasal 523 ayat 2. Di masa tenang, kalau itu dilakukan sanksinya adalah Pidana pemilu. Sanksinya 4 tahun untuk pidana penjara ditambah 48 juta dendanya,” tambahnya. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
NASIONAL15/02/2026 20:30 WIBPrabowo Susun Strategi Perundingan Ekonomi RI-AS di Hambalang
-
NASIONAL15/02/2026 11:00 WIBMa’ruf Amin Setuju Kembali ke UU KPK Lama Jika Perlu
-
RAGAM15/02/2026 21:00 WIBMengajarkan Puasa pada Anak Jadi Bingkai Kepentingan Terbaik
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
DUNIA15/02/2026 19:00 WIBJerman dan Finlandia Didesak Akui Negara Palestina
-
DUNIA15/02/2026 15:00 WIBTrump: Gulingkan Khamenei Adalah Hal Terbaik bagi Dunia
-
NUSANTARA15/02/2026 21:30 WIBFasilitas Kesehatan Siap Layani ASN di Ibukota Baru Indonesia