Berita
Bawaslu Mencatat Ada 347 Pelanggaran Pemilu Jelang Pencoblosan
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan perkembangan terakhir dugaan pelanggaran pemilu menjelang hari pencoblosan. Tercatat, 347 dugaan pelanggaran masih dalam proses di Bawaslu.
“Ada 347 pelanggaran dan 226 bukan pelanggaran. Tapi data ini pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran pidana,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (12/2/2024).
Sementara itu, kata Badja, pihaknya masih menghitung sejumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang masih berseliweran di ruang publik yang saat ini telah memasuki masa tenang. Sanksi diberikan hanya sekadar peringatan hingga penyitaan APK.
“Ini tanggung jawabnya tidak hanya Bawaslu, ini juga tanggung jawab peserta pemilu yang memasang. Kami sudah menginformasikan kepada yang memasang untuk menurunkan,” katanya.
Selain itu, pihak Bawaslu saling berkoordinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang memantau dugaan kecurangan pemilu di negara tersebut. Kata Bagja, masa pencoblosan suara di luar negeri telah berakhir pada 11 Februari dan bakal dihitung suaranya serentak pada 14 Februari 2024 nanti.
“Pengawasan luar negeri, setiap kota yang lebih dari 3.000-5.000 DPT itu ada pengawas luar negeri. Sekarang dilakukan proses-proses pengawasan yang ada di luar negeri, sekarang ada beberapa tempat sudah melakukan pemungutan suara,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga memantau larangan kampanye melalui media sosial seperti yang tertera dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan platform media sosial terkait untuk memantau hal tersebut.
“Kemudian kampanye di media sosial, kami sudah bekerja sama dengan platform, tapi khususnya untuk hoaks dan juga pelanggaran kampanye hitam, dan lain-lain. Fitnah, suku, agama, ras, itu kami sudah bekerja sama dengan platform dan juga Kominfo,” pungkasnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti memperingatkan sejumlah pihak untuk tidak coba-coba melakukan ‘serangan fajar’ jelang masa pencoblosan. 4 tahun kurungan penjara menjadi ancaman.
“Soal money politic, kita sama-sama tahu UU tentang Pemilu Pasal 523 ayat 2. Di masa tenang, kalau itu dilakukan sanksinya adalah Pidana pemilu. Sanksinya 4 tahun untuk pidana penjara ditambah 48 juta dendanya,” tambahnya. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RAGAM13/04/2026 13:30 WIBPenelitian Terbaru: Patahan Raksasa di Bawah Laut Sulawesi Sambungkan Sesar Benua
-
OTOTEK13/04/2026 16:30 WIB3.000 Flash Charge di Eropa Bakal Secepatnya Dipasang BYD
-
NASIONAL13/04/2026 06:00 WIBBGN Tutup Ratusan Dapur MBG karena Kualitas di Bawah Standar
-
NASIONAL13/04/2026 13:00 WIBBGN: EO Bantu Jalankan Program Gizi Nasional
-
POLITIK13/04/2026 10:00 WIBSurvei LSI: 94% Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD
-
PAPUA TENGAH13/04/2026 16:00 WIBBerulah Lagi! OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga
-
OASE13/04/2026 05:00 WIB5 Perkataan Umar yang Langsung Dijawab oleh Allah
-
POLITIK13/04/2026 11:00 WIBMantan Kepala PCO Sebut Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Bahaya Demokrasi