Berita
PPP Tolak Hasil Pemilu 2024 dan Siap Ajukan Gugatan Hukum
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Rabu, 20 Maret 2024.
Romahurmuziy menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengambil keputusan tersebut setelah melakukan penelitian menyeluruh dan membandingkan hasil rekapitulasi suara dari setiap daerah pemilihan (dapil) pada rapat pleno nasional dari tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.
“DPP telah diminta untuk menarik semua saksi PPP di KPU dan menolak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari hak konstitusional partai,” kata Romahurmuziy dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Romahurmuziy juga menyoroti adanya perbedaan angka yang signifikan antara total perolehan suara nasional yang ditampilkan dalam pleno KPU dengan hasil perbandingan di beberapa dapil. Berdasarkan data internal, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.
Oleh karena itu, PPP telah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi guna mengembalikan suara PPP yang diduga terabaikan di beberapa dapil.
Romahurmuziy menekankan bahwa permasalahan ini muncul setelah proses pencoblosan selesai. “PPP tetap menghormati hasil kerja seluruh pihak penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, PPP tercatat mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.Dengan perolehan tersebut, PPP tidak memenuhi ambang batas karena jumlah suaranya tidak mencapai 4 persen sesuai syarat ambang batas parlemen. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS20/11/2025 23:00 WIBMentan Targetkan RI Swasembada Beras 31 Desember 2025, Pabrik Pakan Rakyat Siap Dibangun
-
NASIONAL20/11/2025 20:00 WIBRUU Penyesuaian Pidana Bakal Rampung, Hukuman Mati hingga Denda Dirombak Ikuti KUHP Baru
-
JABODETABEK21/11/2025 06:30 WIBLokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
-
RAGAM21/11/2025 01:00 WIBRaisa Raih AMI Awards 2025, Ungkap Rasa Haru hingga Kirim Dukungan untuk Pejuang Kanker
-
RIAU20/11/2025 17:15 WIBKasus Bocah SD Salah Sunat, Polres Pelalawan Tetapkan Bidan Desa Tersangka
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
NASIONAL20/11/2025 17:30 WIBKUHAP Baru: Perketat Syarat Penahanan dan Lebih Objektif
-
NUSANTARA20/11/2025 17:00 WIBDua Korban Longsor Banjarnegara Berhasil Dievakuasi