POLITIK
Putusan MK Final, DPR Akan Bahas Ulang Aturan Main Pemilu 2029 Tanpa Ambang Batas 4 Persen
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI memberikan respons tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen untuk Pemilu Legislatif 2029. DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan keputusan MK yang tertuang dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 bersifat final dan harus dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.
“Prinsipnya keputusan MK untuk 2029 harus dilaksanakan. Artinya diberi ruang untuk pembuat UU, pasti akan dilakukan dengan mengacu kepada sistem yang akan diambil,” kata Dede Yusuf saat dihubungi pada Jumat (17/10/2025).
Dede menambahkan, pihaknya akan membahas materi perubahan ini secara komprehensif. Pembahasan tidak hanya terbatas pada ambang batas parlemen, tetapi juga akan mencakup aturan lain seperti ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas dalam Pilkada.
“Ya, kita bahas nanti satu per satu,” tegasnya.
Sikap DPR ini merespons penegasan MK yang kembali menyoroti putusan tersebut dalam sidang gugatan baru dari Partai Buruh. Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terkait ambang batas parlemen, padahal putusan sebelumnya telah mengamanatkan hal itu.
Putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tentang ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, namun konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. Artinya, aturan tersebut harus diubah sebelum Pemilu 2029 dengan melibatkan berbagai kalangan dan berdasarkan pedoman yang telah ditentukan.
Saat ini, revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026, yang menandakan proses legislatif untuk mengubah aturan main Pemilu 2029 akan segera dimulai. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000