Berkumur Tetap Dianjurkan Saat Berpuasa, Ini Penjelasannya


Ilustrasi. Berkumur saat wudu ketika puasa (ist)

AKTUALITAS.ID – Dalam bulan suci Ramadan yang penuh berkah, menjaga kebersihan dan kesehatan mulut tetap menjadi perhatian utama bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan adalah berkumur, yang memiliki manfaat besar bagi kesehatan mulut.

Berkumur dengan air bersih atau air garam merupakan sunah dalam berwudu yang tidak hanya membersihkan mulut dari sisa-sisa makanan dan bakteri, tetapi juga dapat menghilangkan bau mulut yang tidak diinginkan serta mengurangi pembentukan plak pada gigi.

Dilansir dari NU Online, Kamis (21/3/2024), salah satu kesunnahan wudu adalah berkumur (madhmadhah). Dalam Kitab Fathul Qarib dijelaskan:

  والمضمضة بعد غسل الكفين. ويحصل أصل السنة فيها بإدخال الماء في الفم سواء أداره فيه ومجه أم لا؛ فإن أراد الأكمل مجه  

Artinya: ”Dan termasuk sunah wudu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna, maka sunah mengeluarkan lagi airnya dari mulut.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 13).

Sedangkan bagi orang puasa, mengingat perlu menjaga agar air tidak tertelan ketika berkumur, maka tidak disunahkan untuk berkumur secara berlebihan. Hukum berkumur secara berlebihan adalah makruh. Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:

   ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم  

Artinya: “Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan merusak puasanya.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103).  

Berlebihan (mubalagah) yang dimaksud dalam berwudu adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana.

Dalam Kitab Al-Majmu’ Imam An-Nawawi mengutip penjelasan Ashabus Syafi’i:

  قَالَ أَصْحَابُنَا الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يُبَلِّغَ الْمَاءَ أَقْصَى الْحَلْقِ وَيُدِيرَهُ فِيهِ  

Artinya: “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], jilid II, halaman 283).  

Berkumur sampai ke ujung tenggorokan berpotensi menyebabkan air tertelan dan membatalkan puasa. Oleh karena itu, berkumur berlebihan dianggap makruh.

Namun, bagaimana jika air tertelan, apakah puasa batal?

Menjawab pertanyaan ini, Hasan bin Muhammad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat menjelaskan dengan jelas dan rinci:

  الْحُكْمُ إِذَا سبَقَهُ الْمَاءُ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارِهِ فِي الْمَضْمَضَةِ وَمِثْلُهَا فِي الْإِسْتِنْشَاقِ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ: إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ مَأْمُوْرًا بِهَا (مشروعة) فِي الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ فَنَنْظُرُ: إِنْ لَمْ يُبَالِغْ فَيْهَا فَلَا يَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ. إِنْ بَالَغَ فِيْهَا: فَيَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ لِأَنَّ الْمُبَالَغَةَ مَكْرُوْهَةٌ مِنَ الصَّائِمِ إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ غَيْرُ مَأْمُوْرٌ بِهَا (غير مشروعة) بِأَنْ كَانَتْ رَابِعَةً أَوْ لِيْسَتْ فِيْ الْوُضُوْءِ  أَوْ الْغُسْلِ فَيَبْطُلُ بِهَا الصَّوْمُ وَإِنْ لَمْ يُبَالِغْ 

Artinya: “Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: Jika berkumur itu diperintahkan (disyariatkan) pada wudu atau mandi, maka hukumnya diperinci: Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya tidak batal; dan jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya batal…….’’ (Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Taqriratus Sadidat, [Surabaya, Darul Ulumil Islamiyah: 2006], halaman 454).  

Kesimpulan hukum menelan air ini tergantung pada apakah berkumur itu diperintahkan atau tidak.

Jika tertelannya air disebabkan oleh berkumur yang tidak diperintahkan, maka puasanya batal. Jika disebabkan oleh berkumur yang diperintahkan, maka puasanya tidak batal, kecuali dilakukan secara berlebihan, maka puasanya batal.

Sebab itu, berkumur secara berlebihan di dalam wudu atau mandi sunah atau wajib saat berpuasa tidak diperintahkan. Hukumnya makruh.  

Jika puasa seseorang batal karena menelan air saat berkumur, maka tetap wajib menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa, walaupun puasanya sudah batal. Dia tidak boleh makan, minum, dan sebagainya. Hal ini karena kecerobohannya melanggar apa yang dimakruhkan oleh syariat.

  حالات وجوب القضاء مع وجوب الإمساك إلى الغروب ست……على من سبقه ماء غير مشروع من مضمضة أو استنشاق أو غسل

Artinya: “Ada enam kondisi yang mewajibkan qada puasa beserta wajib menahan diri dari yang membatalkan puasa sampai tenggelam matahari … salah satunya adalah mereka yang kemasukan air karena berkumur atau memasukkan air ke dalam hidung atau mandi yang tidak disyariatkan.” (Hasan Al-Kaf, 457).  

Kesimpulannya, menelan air secara tidak sengaja ketika berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan (disyariatkan). Sedangkan jika berkumur itu tidak diperintahkan, maka puasanya menjadi batal.  

Berkumur yang disyariatkan seperti wudu dan mandi sunah atau wajib. Sedangkan yang tidak disyariatkan seperti berkumur berlebihan ketika puasa, dan berkumur keempat ketika wudu. Karena tidak diperintahkan, berlebihan dalam berkumur bagi yang sedang berpuasa hukumnya makruh. 

Jika puasanya batal disebabkan menelan air ketika berkumur yang tidak diperintahkan, maka wajib baginya mengqada puasanya, dan wajib juga menahan diri dari melakukan semua yang membatalkan puasa sampai Maghrib. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>