Berita
Tim Pembela Prabowo-Gibran Tegaskan Gugatan PHPU 2024 Cacat Formil

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dengan tegas menilai bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengalami cacat formil yang signifikan.
Dalam pernyataannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3), Otto Hasibuan mengungkapkan, “Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima.”
Pihak Tim Pembela Prabowo-Gibran menjelaskan bahwa dalil yang disertakan dalam permohonan oleh kedua pemohon berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Namun, menurut mereka, dalil pelanggaran semacam itu adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfokus pada perselisihan tentang hasil pemilu.
Otto Hasibuan menekankan bahwa MK memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur bahwa permohonan di MK harus berkaitan dengan perhitungan suara, seperti yang diatur dalam Pasal 476 UU Pemilu dan Peraturan MK Tahun 2023.
Ia juga menyoroti bahwa tuntutan diskualifikasi yang dimasukkan dalam petitum permohonan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud juga dianggap tidak relevan dengan ranah MK.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan menyatakan keyakinannya bahwa persoalan terkait kualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden juga tidak memiliki dasar yang kuat untuk diperdebatkan di MK. Ia menegaskan bahwa putusan MK sebelumnya yang telah mengesahkan Gibran sebagai calon presiden telah menjadi keputusan final dan mengikat.
Dengan alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima oleh MK.
“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa timnya telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Tim tersebut yakin dapat memberikan jawaban yang solid terhadap seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata Yusril Ihza Mahendra. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman