Firli Diduga Meminta Uang Rp50 Miliar dari SYL untuk Memanipulasi Perkara di KPK


Firli Bahuri saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Dok: IST)

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta persidangan yang menggemparkan, di mana eks ajudan Mantan Mentan SYL, Panji Hartanto, menjelaskan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada SYL. Permintaan tersebut diduga untuk mengkondisikan kasus korupsi yang sedang diusut oleh KPK di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut Panji, ia mendengar percakapan antara SYL dengan beberapa pejabat Kementan yang menyebutkan permintaan uang tersebut. 

“Karena pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri,” ungkap Panji di persidangan. 

Namun, ia langsung meninggalkan ruangan karena merasa percakapan tersebut rahasia.

Panji juga mengungkap bahwa SYL mengumpulkan para pejabat eselon Inspektorat Jenderal Kementan pada tahun 2022 di rumah dinas Mentan untuk mengkoordinasikan penanganan permintaan uang tersebut. 

“SYL menginstruksikan para jajaran inspektorat untuk saling berkoordinasi dalam mengumpulkan uang permintaan Firli untuk mengkondisikan perkara KPK,” jelas Panji di pengadilan.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ida Ayu Mustikawati meminta klarifikasi dari Panji, yang membenarkan isi berita acara pemeriksaan. “Itu diinstruksikan untuk apa?,” tanya Hakim Ida. “Untuk koordinasi ke KPK,” jawab Panji.

Skandal ini mencuat saat Panji memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuka tabir praktik korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting dalam birokrasi negara.

Diketahui, Firli telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan ini. Akan tetapi, ia belum ditahan. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>