Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan 


Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. IST)

AKTUALITAS ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan Firli Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri berawal dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan dimaksud terkait dugaan yang dilakukan pimpinan KPK dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, pada 6 Oktober 2023 polisi menaikkan status menjadi penyidikan. Sebanyak 91 saksi yang diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Foto momen pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo beredar luas di dunia maya. Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut Firli, pertemuan dirinya dengan Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Kata Firli, sedangkan dugaan korupsi di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023. “Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli.

Ketua KPK itu juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo. Persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK menurut Firli merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

“Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back,” ujarnya. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>