Berita
Hukum dan Pandangan Islam terhadap Orang yang Tidak Menikah hingga Usia Tua
AKTUALITAS.ID – Menikah merupakan salah satu anjuran dalam Islam yang memiliki banyak keutamaan. Apa hukumnya orang yang tidak menikah sampai tua?
Nikah sendiri merupakan kebutuhan dasar bagi seseorang. Sebab, secara naluri akal sehat, seseorang membutuhkan pasangan.
Namun, bagaimana hukum dan pandangan Islam terhadap orang yang tidak menikah hingga tua? Artikel ini akan membahas berbagai perspektif Islam terkait hal tersebut
Anjuran Menikah Dalam Islam
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah sebagai sarana menjaga kesucian diri dan membentuk keluarga yang harmonis. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis banyak menggarisbawahi pentingnya pernikahan. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 32:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Hadis Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya pernikahan: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Menikah dalam Islam
Dalam fiqh Islam, hukum menikah dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi individu:
Wajib: Bagi orang yang sudah mampu secara fisik dan finansial, serta khawatir terjatuh dalam perzinahan jika tidak menikah.
Sunnah: Bagi yang mampu menikah tetapi tidak khawatir terjatuh dalam perzinahan.
Mubah: Bagi orang yang tidak memiliki dorongan kuat untuk menikah dan tidak ada faktor yang mendesak untuk segera menikah.
Makruh: Bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah atau berpotensi menelantarkan keluarga.
Haram: Jika pernikahan tersebut akan menyebabkan kemudharatan yang jelas, seperti menyakiti istri atau keturunan.
Tidak Menikah Hingga Tua
Islam tidak secara eksplisit mengharamkan seseorang yang memilih untuk tidak menikah, selama keputusan tersebut tidak mengantarkan pada perilaku yang dilarang, seperti zina. Namun, ada beberapa pertimbangan penting yang harus diperhatikan:
Menjaga Kesucian Diri: Seorang Muslim harus tetap menjaga kesucian diri dan menghindari segala bentuk perilaku yang diharamkan.
Niat dan Kondisi: Jika seseorang tidak menikah karena alasan yang syar’i, seperti penyakit kronis atau kewajiban lain yang lebih mendesak, maka keputusan tersebut bisa dipahami dan tidak berdosa.
Ikhtiar dan Tawakal: Jika seseorang tetap berikhtiar untuk menikah namun belum menemukan jodoh yang sesuai, maka ia harus bersabar dan tawakal kepada Allah SWT.
Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah anjuran yang sangat ditekankan, namun tidak menikah hingga tua tidak serta merta dianggap berdosa atau melanggar hukum Islam. (KAISAR/RAFI)
-
POLITIK12 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
-
Jabodetabek24 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
-
Nusantara10 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
-
Jabodetabek20 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Olahraga22 jam lalu
Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024 Usai Imbang Lawan Laos
-
Ragam21 jam lalu
Jarang Tampil Dilayar Kaca, Kiwil Fokus Berobat untuk penyembuhan Diabetes
-
Nasional11 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo