Connect with us

Berita

Ada 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Berikut Penjelasannya

Published

on

AKTUALITAS.ID –  Idul Adha, yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu hari raya besar dalam agama Islam. Pada hari ini, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau domba. Namun, tidak semua orang berhak menerima daging kurban. Daging kurban harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan yang ada.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban. Berikut penjelasannya:

1. Fakir Miskin

Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir miskin. Salah satu tujuan kurban adalah untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Fakir miskin berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban. Shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagiannya sendiri.

“Dengan memberikan daging kurban kepada fakir miskin, kita dapat membantu meringankan beban mereka dan merayakan kebahagiaan Idul Adha bersama-sama,” ujar perwakilan BAZNAS.

2. Shohibul Kurban

Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah shohibul kurban. Shohibul kurban, yaitu orang yang berkurban, berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban. Namun, penting untuk diingat bahwa shohibul kurban tidak boleh menjual bagian kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

3. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Daging kurban juga dapat diberikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka berkecukupan. Mereka berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban. Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Ibnu Umar yang menyatakan, “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar).

Dengan pembagian daging kurban ini, semangat kebersamaan dan kepedulian antar sesama umat Islam dapat terjalin erat, serta mempererat hubungan silaturahmi antara kerabat dan tetangga.

Penting bagi umat Muslim yang berkurban untuk mengetahui golongan yang berhak menerima daging kurban agar pembagian dapat berjalan sesuai syariat Islam. Pembagian yang tepat bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga mendukung kesejahteraan sosial dan mempererat ukhuwah Islamiyah. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version