Connect with us

Berita

Kemlu RI Berhasil Selamatkan 19 WNI dari Ancaman Hukuman Mati pada 2023

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama perwakilan Indonesia berhasil menyelamatkan 19 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri selama tahun 2023. 

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam sosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang pedoman pendampingan WNI yang terancam hukuman mati di Yogyakarta, Kamis (21/06).

“Tahun lalu Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI, Alhamdulillah, telah mampu menyelamatkan warga negara kita dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus,” ujar Judha Nugraha.

Namun, Judha juga menyebut bahwa pada tahun yang sama terjadi penambahan sebanyak 29 kasus WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, yang menunjukkan perlunya langkah-langkah perlindungan yang lebih komprehensif.

“Jadi, 19 kasus kita selesaikan, namun di tahun yang sama justru penambahan kasusnya 29. Nah inilah ingin kami tekankan betapa langkah perlindungan itu harus komprehensif, bukan hanya sekadar penanganan kasus, namun juga langkah-langkah pencegahan dari hulu,” jelas Judha.

Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan diskusi mengenai langkah-langkah pencegahan dan pemberian informasi mengenai hukum serta adat istiadat negara setempat kepada WNI. Judha menekankan pentingnya kesadaran calon pekerja migran Indonesia untuk melakukan migrasi yang aman dan dilengkapi dengan pengetahuan tentang hukum negara tujuan.

“Salah satu upaya pencegahan adalah bagaimana meningkatkan kesadaran calon pekerja migran Indonesia agar melakukan migrasi yang aman, dan tentunya telah dibekali dengan informasi mengenai hukum negara setempat,” ungkapnya.

Judha juga menekankan bahwa calon pekerja migran harus melalui prosedur pemberangkatan resmi dan memahami informasi mengenai tindak pidana yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati di negara tujuan sejak awal.

Langkah-langkah tersebut, menurutnya, efektif untuk mencegah peningkatan kasus WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Saat ini, Kemlu RI mencatat terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari 165 kasus tersebut, paling banyak berada di Malaysia dengan 155 kasus, diikuti oleh Arab Saudi dengan tiga kasus, Uni Emirat Arab tiga kasus, Laos tiga kasus, dan Vietnam satu kasus.

Dengan upaya preventif dan langkah-langkah perlindungan yang lebih komprehensif, diharapkan jumlah kasus WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati dapat berkurang di masa mendatang. (YAN KUSUMA/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending