Berita
Kemenkomdigi Rencanakan Pembatasan Akses Media Sosial Berdasarkan Usia untuk Perlindungan Anak

AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia, sebagai bagian dari upaya percepatan pengaturan perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menyusun kajian terkait pembatasan tersebut, beserta aturan lainnya yang mendukung perlindungan anak di ruang digital.
“Sesuai dengan arahan dan semangat Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami akan menindaklanjuti dengan membentuk Tim Kerja untuk menggodok aturan perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial untuk usia tertentu,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Minggu (2/2/2025).
Tim kerja yang dibentuk akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, psikolog, serta tokoh perlindungan anak seperti Kak Seto.
Mereka akan mulai bekerja pada Senin (3/2/2025) untuk merumuskan aturan yang akan disusun dalam satu hingga dua bulan ke depan, sesuai dengan target percepatan yang diberikan Presiden.
Meutya menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya konsumsi pornografi, perjudian online, perundungan, dan kekerasan seksual terhadap anak yang banyak terjadi di internet.
Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia dalam hal akses konten pornografi, dengan lebih dari lima juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir, menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC).
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menunjukkan tingkat penetrasi internet yang tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi Z (lahir 1997-2012) dan generasi post-Z (setelah 2013), yang mencapai 87,02 persen dan 48,10 persen, masing-masing.
Sayangnya, dengan tingginya penggunaan internet di kalangan anak-anak, banyak dari mereka yang mengakses situs-situs yang berisiko seperti perjudian online.
Dengan upaya pembatasan akses ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menangani masalah-masalah negatif yang sering ditemui di dunia maya. (Yoke Firmansyah )
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
POLITIK18/04/2025 10:00 WIB
Siap Siaga! Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia