Connect with us

Dunia

Filipina Akan Patuhi Prosedur Interpol jika Terbit Red Notice untuk Tangkap Duterte

Published

pada

AKTUALTIAS.ID – Pemerintah Filipina menyatakan kesiapannya untuk mematuhi prosedur internasional jika Interpol mengeluarkan permintaan penangkapan terhadap mantan Presiden Rodrigo Duterte terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam perang melawan narkoba yang berlangsung selama masa pemerintahannya.

Sekretaris Eksekutif Kepresidenan Filipina, Lucas Bersamin, menegaskan bahwa pemerintah Filipina akan menghormati red notice yang dikeluarkan oleh Interpol. “Jika ada permintaan resmi dari Interpol, kami akan memastikan bahwa lembaga penegak hukum dalam negeri memberikan kerja sama penuh,” ujar Bersamin pada Rabu (13/11/2024), seperti dilansir oleh Reuters.

Pernyataan ini muncul setelah Duterte menghadapi sidang di kongres Filipina terkait kebijakan kontroversialnya dalam perang melawan narkoba. Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 10 jam, Duterte menegaskan bahwa dia tidak menyesali tindakannya. “Apa yang saya lakukan, saya lakukan demi negara dan generasi muda,” ucap Duterte dengan tegas. Ia juga mengungkapkan ketidaksabarannya agar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera menyelesaikan penyelidikan terhadap dirinya.

Duterte menghadapi laporan ke ICC terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama periode 2016-2022, di mana lebih dari 6.200 orang dilaporkan tewas dalam operasi anti-narkoba. Namun, beberapa kelompok hak asasi manusia memperkirakan bahwa angka korban jauh lebih tinggi.

Sementara itu, Bersamin menyatakan bahwa Filipina tidak akan menghalangi jika Duterte memutuskan untuk menyerahkan diri ke ICC, menyusul ancaman hukuman yang menanti atas kebijakan yang dianggap menyalahi norma hak asasi manusia internasional. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version