Connect with us

EKBIS

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan pada iuran BPJS Kesehatan yang akan efektif mulai Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran yang baru belum ditetapkan, dan ditargetkan oleh Presiden Jokowi untuk diumumkan sebelum 1 Juli 2025.

Sebelum perubahan ini berlaku, aturan iuran yang ada saat ini tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya untuk peserta yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, pekerja penerima upah (PPU), serta peserta bukan pekerja.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan menanggung dan membayar iuran mereka. Sedangkan bagi PPU, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Terdapat juga ketentuan untuk anggota keluarga tambahan dan kerabat lain yang diatur dengan iuran yang berbeda sesuai dengan kelas pelayanan.

Berikut rincian iuran yang berlaku saat ini:

  1. Kelas III: Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, di mana peserta membayar Rp 25.500 dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Kelas II: Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
  3. Kelas I: Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Kebijakan baru ini akan menghapus opsi kelas 1, 2, dan 3 dalam skema pelayanan BPJS Kesehatan, dan merujuk pada perubahan yang direncanakan dalam struktur manfaat pelayanan ke depan.

Sebagai catatan, semua peserta diwajibkan untuk melakukan pembayaran iuran paling lambat 10 hari setiap bulannya tanpa denda, kecuali dalam situasi tertentu di mana denda akan dikenakan bagi peserta yang terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem jaminan kesehatan di Indonesia dapat berfungsi dengan lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus memperhatikan perkembangan terkait iuran dan manfaat yang akan diberlakukan pada Juli 2025. (Damar Ramadhan)

TRENDING

Exit mobile version