Connect with us

EKBIS

9 Tahun Terpendam: Karyawan dan Pilot Merpati Terus Menanti Pembayaran Pesangon

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Sembilan tahun setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa ribuan karyawan dan pilot PT. Merpati Nusantara Airlines, nasib pembayaran pesangon mereka masih terombang-ambing tanpa kepastian. Hingga saat ini, upaya hukum dan advokasi untuk menuntut hak-hak tersebut masih berlanjut.

Hari ini (25/2/2025), Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berharap adanya dukungan pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung selama hampir satu dekade ini. “Kami datang untuk meminta negara hadir dan menyelesaikan permasalahan ini,” ujar perwakilan Tim Advokasi.

Jubir Paguyuban, Asfin Situmorang, menjelaskan bahwa PHK terhadap sekitar 1.225 karyawan terjadi pada tahun 2016 hingga 2017, jauh sebelum pengumuman kepailitan perusahaan oleh Pengadilan Niaga pada 2 Juni 2022. “PHK dan pailit adalah dua peristiwa berbeda, masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang wajib dipenuhi oleh PT. Merpati Nusantara Airlines,” tegasnya.

Dalam kenyataannya, perusahaan hanya membayarkan 20% dari total hak pesangon yang seharusnya diterima, yang jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja harus dilakukan secara tunai,” tambahnya.

Setelah proses kepailitan, para pilot dan karyawan hanya menerima 20% dari hasil penjualan aset perusahaan. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai sisa pesangon yang wajib dibayarkan, sementara sisa boedel pailit pun tidak mencukupi untuk menutup hak-hak normatif mereka.

Ketidakpastian ini menyebabkan banyak karyawan dan pilot mengalami kesulitan ekstrem; ada yang kehilangan rumah, mengalami kegagalan finansial, dan bahkan perceraian. “Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran pesangon ini, yang telah diatur sebagai hak asasi manusia dalam UUD 1945,” ungkap Asfin.

Kewajiban negara yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pada pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan, Tim Paguyuban berharap dapat memperoleh rekomendasi dan solusi dari pihak pemerintah terkait pemenuhan sisa pembayaran pesangon yang tertunda.

Aspirasi mereka tetap teguh: keadilan dan hak-hak sebagai tenaga kerja harus dipenuhi, untuk meringankan beban yang telah terlalu lama mereka pikul. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version