NASIONAL
MKD DPR Tegaskan Uji Kelayakan Adies Kadir Jadi Hakim MK Tak Langgar Kode Etik
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar kode etik DPR.
Keputusan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026), usai MKD menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pemilihan calon hakim konstitusi dari unsur DPR.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membacakan amar putusan yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Adies Kadir oleh Komisi III DPR RI yang kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna DPR.
“MKD memutuskan tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR,” ujar Dek Gam.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan karena adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan proses fit and proper test yang digelar pada 26 Januari lalu. Meski perkara tersebut bergulir tanpa adanya pengaduan resmi, MKD tetap melakukan penelaahan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MKD menilai proses uji kelayakan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
MKD juga menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan Undang-Undang MD3 serta Peraturan DPR mengenai tata tertib dan kode etik.
“Karena cara dan syarat pemilihan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” tegas Dek Gam.
Dengan putusan ini, polemik terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR dinyatakan selesai di tingkat MKD. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NASIONAL14/04/2026 22:00 WIBKasus THR Cilacap, KPK Panggil 6 Kepala Dinas dan 1 Kepala Badan
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
OLAHRAGA14/04/2026 22:30 WIBLifter Remaja Indonesia Sukses Cetak Rekor Dunia
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
NASIONAL15/04/2026 09:00 WIBHabiburokhman: Polri Harus Konsisten Tindak Anggota Bermasalah
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
DUNIA15/04/2026 15:00 WIBMeloni: Kritik Trump ke Paus Melukai Katolik