EKBIS
“Pindar” Istilah Baru Untuk Bedakan Pinjol Ilegal
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dengan pinjol ilegal.
OJK memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.
“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Antara di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut OJK, pindar tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemanfaatan yang tepat dinilai dapat memberikan dampak positif, meski bunga relatif tinggi.
Sementara pinjol, merupakan sebutan lama yang kini mengarah pada platform pinjaman online yang ilegal.
Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat menggunakan layanan pembiayaan digital secara bijak, mengutamakan kebutuhan produktif, dan menghindari jeratan utang konsumtif.
Lebih lanjut, Friderica mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk tujuan konsumtif, terutama bagi para anak muda yang mulai marak menjadi korban pinjol karena menggunakannya untuk membeli barang-barang konsumtif tanpa mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman.
“Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan. Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif, misalnya beli baju, tas, hp, itu yang anak-anak muda sekarang itu banyak yang kemudian menjadi korban dari hal seperti itu,” kata Friderica.
“Jadi bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” ia menambahkan. (Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
EKBIS23/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru untuk November 2025
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
EKBIS23/11/2025 09:30 WIBKAI Siap Menghadapi Libur Nataru dengan 7.982 Perjalanan Kereta Api
-
JABODETABEK23/11/2025 06:30 WIBPerpanjang SIM A dan C di 3 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
POLITIK23/11/2025 07:00 WIBPBNU di Tengah Gejolak: Gus Ipul Minta Warga NU Tetap Tenang
-
NASIONAL23/11/2025 09:00 WIBKoalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Batalkan KUHAP Baru
-
JABODETABEK23/11/2025 05:30 WIBWaspada! Hujan Diprediksi Guyur Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

















