EKBIS
Utang Luar Negeri Indonesia Capai 431,9 Miliar Dolar AS
AKTUALITAS.ID – Utang luar negeri (ULN) Indonesia dikelola secara cermat, terukur, dan akuntabel, serta pemanfaatannya terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan program-program prioritas yang mendorong keberlanjutan dan penguatan perekonomian nasional.
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2025 tumbuh melambat yakni 2,0 persen (yoy) menjadi 431,9 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 4,2 persen (yoy) pada Juli 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa perkembangan ini terutama bersumber dari melambatnya pertumbuhan ULN sektor publik dan kontraksi pertumbuhan ULN sektor swasta.
“Posisi ULN pemerintah pada Agustus 2025 tercatat sebesar 213,9 miliar dolar Amerika Serikat (AS), tumbuh sebesar 6,7 persen year on year (yoy), atau melambat dibandingkan dengan pertumbuhan 9,0 persen (yoy) pada Juli 2025”, kata Ramdan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Perkembangan ini terutama dipengaruhi oleh melambatnya pertumbuhan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) seiring ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,4 persen dari total ULN pemerintah); jasa pendidikan (17,2 persen); administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,7 persen); konstruksi (12,3 persen); transportasi dan pergudangan (9,0 persen); serta jasa keuangan dan asuransi (8,0 persen).
Posisi ULN pemerintah tersebut didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah.
Selanjutnya, posisi ULN swasta tercatat sebesar 194,2 miliar dolar AS atau mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 1,1 persen (yoy) pada Agustus 2025, lebih besar dibandingkan kontraksi bulan sebelumnya sebesar 0,2 persen (yoy).
Perkembangan ULN swasta tersebut bersumber dari ULN bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) yang terkontraksi sebesar 1,6 persen (yoy) dan ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang tumbuh melambat menjadi sebesar 0,8 persen (yoy).
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; pengadaan listrik dan gas; serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 81,2 persen terhadap total ULN swasta.
Ramdan menyampaikan bahwa struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Hal ini tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 30,0 persen pada Agustus 2025, relatif stabil dengan Juli 2025 yaitu 29,9 persen, serta dominasi ULN jangka panjang dengan pangsa 85,9 persen dari total ULN.
“Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN,” kata Ramdan.
Ia mengatakan, peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan