EKBIS
HPE Konsentrat Tembaga Naik Karena Permintaan Energi Hijau
AKTUALITAS.ID – Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2151 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 4 November 2025 dan berlaku untuk periode 5-14 November 2025.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga patokan ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga pada paruh pertama November 2025 dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global untuk kebutuhan industri energi terbarukan.
HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) naik pada paruh pertama November 2025. HPE rata-rata ditetapkan sebesar 5.462,14 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT) atau naik 15,10 persen dibandingkan paruh kedua September 2025 yang sebesar 4.745,52 dolar AS per WMT.
“Nilai HPE konsentrat tembaga naik dibanding paruh kedua September 2025 akibat meningkatnya permintaan global terhadap tembaga. Permintaan ini terutama untuk kebutuhan industri energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tommy mengatakan, kenaikan HPE juga diakibatkan oleh fluktuasi nilai tukar dan gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia sehingga jumlah pasokan terbatas.
Selain itu, kenaikan harga logam di pasar global turut mempengaruhi peningkatan HPE komoditas tembaga.
Pada periode pertama November 2025, harga tembaga naik 9,45 persen, emas naik 18,86 persen, dan perak naik 27,81 persen dibandingkan paruh kedua September 2025.
Lebih lanjut, kenaikan harga logam terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis tersebut mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“HPE ditetapkan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” imbuh Tommy.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan