EKBIS
Mentan: Kios Pupuk Melanggar, Izin Dicabut
AKTUALITAS.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada ampun bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah, kata Mentan Amran, telah melakukan penindakan tegas dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk di atas harga yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan, para pelanggar tidak akan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi.
“Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini,” kata Mentan Amran dalam keterangannya pada Rabu (5/11/2025).
Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar sampai kepada petani.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.
Mentan Amran juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak berhenti di level pengecer dan distributor. Ia menginstruksikan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kepatuhan kebijakan di wilayahnya masing-masing.
“Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot,” tegasnya.
Sebelumnya, untuk pertama kali dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah secara resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
NASIONAL18/08/2026 17:16 WIBAkademisi UKI: Generasi Muda Penentu Masa Depan Indonesia Emas 2045
-
NASIONAL18/08/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Dukung Target Ekonomi 6%
-
DUNIA18/08/2026 15:00 WIBNegara Teluk: Kami Tanggung Akibat Perang Trump
-
EKBIS18/08/2026 17:00 WIBBahlil Optimis Target Migas 610 Ribu Barel Tercapai
-
DUNIA18/08/2026 21:00 WIBIran Ancam Serang Selat Hormuz Jika Negosiasi Gagal
-
OASE19/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Rahasia Keadilan Allah di Hari Kiamat