POLITIK
NasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
AKTUALITAS.ID – Partai NasDem menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki kemandirian dalam mengatur masa jabatan ketua umum, menyusul usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan jabatan maksimal dua periode.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kajian yang dilakukan KPK. Namun, ia menekankan bahwa partai politik memiliki independensi yang dijamin oleh undang-undang.
“Setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi. Aturan internal seperti AD/ART menjadi dasar dalam mengatur organisasi partai,” ujar Bey, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan ruang bagi setiap partai untuk mengatur mekanisme internalnya, termasuk terkait masa jabatan ketua umum.
Bey juga menegaskan bahwa setiap partai memiliki visi dan pendekatan yang berbeda dalam membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan.
Ia mencontohkan NasDem yang mengedepankan politik tanpa mahar sebagai upaya menciptakan sistem politik yang lebih sehat dan transparan.
“Langkah ini juga untuk membuka peluang bagi putra-putri terbaik daerah agar bisa berkontribusi dalam pembangunan tanpa terbebani biaya politik tinggi,” jelasnya.
Selain itu, NasDem juga mengembangkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN) yang bertujuan membentuk kader yang memiliki pemahaman kuat tentang tata kelola negara dan politik.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kaderisasi dan mencegah dominasi kekuasaan dalam partai.
KPK menilai, pembatasan tersebut penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Polemik ini mencerminkan dinamika dalam upaya pembenahan tata kelola partai politik di Indonesia. Di satu sisi, terdapat dorongan reformasi, sementara di sisi lain, partai politik menegaskan pentingnya menjaga independensi organisasi. (Bowo/Mun)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000