Connect with us

EKBIS

Kabapanas: Tindak Pelanggar Distribusi Pangan Tanpa Toleransi

Aktualitas.id -

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) memperlihatkan MinyaKita yang dijual Rp19.000 per liter di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Antara/Harianto

AKTUALITAS.ID – Pemerintah tidak anti terhadap pelaku usaha. Namun, keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang merugikan masyarakat, terutama saat pada momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Satgas Pangan agar menindak tegas pelanggar distribusi pangan tanpa ada toleransi sehingga masyarakat dapat mengakses dengan harga yang ditentukan pemerintah.

“Pada seluruh saudaraku sahabatku pengusaha tolong jangan main-main di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kalau ada yang menaikkan harga pasti ditindak. Ini langsung turun dari Polri,” kata Amran sebagaimana pernyataan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Amran menekankan hal itu menyusul adanya temuan MinyaKita di Pasar Kebayoran Lama Jakarta yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Dia menemukan minyak subsidi itu dijual seharga Rp19.000 per liter.

Dia pun membeli minyak tersebut sebanyak dua liter dari salah satu pedagang di pasar tersebut.

Alhasil setelah dibeli, Amran melihat jika nama perusahaan di label minyak itu merupakan perusahaan yang sebelumnya telah ditindak oleh Satgas Pangan. Berkas kasus perusahaan itu telah masuk P21.

Sehingga Bapanas memastikan perusahaan yang sebelumnya terlibat pelanggaran distribusi pangan sudah diproses secara hukum dan tidak lagi beroperasi.

Menurutnya minyak yang beredar itu merupakan sisa dari perusahaan yang sudah didistribusikan sejak lama.

“Ternyata perusahaan ini, PT Tunas Agro, ini sudah ditindak. Jadi ini kelihatan barang lama, sudah P21, sudah tersangka,” ungkap Amran.

Menurutnya, barang yang ditemukan di pasar diduga merupakan sisa distribusi lama sebelum proses hukum berjalan penuh.

Ia menekankan, apabila ditemukan kembali praktik serupa atau ada distribusi baru dari pola yang sama, maka tindakan tegas akan kembali ditempuh tanpa kompromi.

“Jadi ini adalah residunya. Kalau ada lagi barang-barang masuk, seperti ini lagi, kita tindak lagi, tersangka lagi. Udah lah, kita penjarakan aja,” tegas Amran.

“Ini orang bikin susah. Ini jadi ya, sekali lagi, PT-nya ini sudah ditindak. Ini kan masih kayaknya sisa. Sisa yang kemarin ditindak,” tambah Amran.

Ia juga menegaskan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri untuk memainkan harga atau melanggar ketentuan HET.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengawasan tidak lagi sebatas imbauan semata. Bapanas bersama Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan kini gencar beroperasi di seluruh wilayah setiap harinya. Setiap laporan pelanggaran segera ditelusuri dan ditindaklanjuti di lapangan.

“Operasi terus. Sekarang tim kami bukan sebagai Menteri Pertanian saja, sebagai Kepala Bapanas, tim di seluruh Indonesia kami tempatkan. Sekarang kosong kantornya, tim mengawal ada naik laporkan dan ditindak. Nggak lagi dirayu-rayu, ditindak,” ujarnya.

“Jadi kami terima kasih pada pengusaha, kami tidak mau berniat ganggu pengusaha-pengusaha. Ayo cari rezeki tetapi jangan mengganggu pemerintah, jangan mengganggu rakyat, jangan mengganggu saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan,” bebernya.

Ia juga kembali mengingatkan bahwa regulasi sudah jelas, termasuk ketentuan harga di bawah HET maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha sektor pangan.

“Sekali lagi kami minta, kami tidak niat untuk mengganggu Bapak yang berbisnis, tapi seluruh sektor bahan pangan harus ikut regulasi yang ada, yaitu di bawah harga eceran tertinggi, HET,” kata Amran.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version