EKBIS
Airlangga: Perjanjian RI-AS Tetap Berproses Usai MA AS Batalkan Tarif Trump
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden AS Donald Trump. Airlangga memastikan, bagi Indonesia, perjanjian dagang dengan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026), Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian antara Indonesia dan AS saat ini masih dalam tahap proses karena terdapat masa berlaku 60 hari setelah penandatanganan.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara dua negara, ini masih tetap berproses karena diminta dalam perjanjian untuk berlakunya periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga.
Airlangga menyebut pemerintah akan membahas perkembangan tersebut bersama DPR RI. Ia menegaskan, pemerintah masih memiliki waktu untuk mendiskusikan dampak dan implikasi putusan MA AS terhadap kesepakatan bilateral yang telah diteken.
Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan otoritas perdagangan AS terkait tindak lanjut kebijakan tersebut. Menurut Airlangga, akan ada keputusan kabinet AS terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Indonesia, lanjutnya, meminta agar fasilitas tarif nol persen yang telah diberikan tetap berlaku, terutama untuk sejumlah komoditas strategis.
“Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” katanya.
Airlangga menjelaskan, beberapa sektor yang mendapat tarif nol persen meliputi rantai pasok elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, produk makanan, serta sejumlah komoditas lainnya. Ia menekankan bahwa sebagian kebijakan di sektor pertanian tetap berlaku karena diatur dalam executive order yang berbeda.
“Kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden meminta agar seluruh risiko dipelajari secara komprehensif dan pemerintah menyiapkan berbagai skenario antisipatif.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif global yang diterapkan Donald Trump bertentangan dengan konstitusi. Trump menggunakan dasar hukum Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap berbagai negara.
Namun, sejumlah negara bagian dan pelaku usaha kecil menggugat kebijakan tersebut. Mereka menilai undang-undang tersebut tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif perdagangan secara luas.
Para penggugat juga berargumen bahwa kewenangan perpajakan berada di tangan Kongres AS, bukan presiden.
Putusan Mahkamah Agung tersebut dinilai berpotensi memengaruhi dinamika perdagangan global, termasuk perjanjian dagang yang tengah diproses antara Indonesia dan Amerika Serikat. (Firmansyah/Mun)
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
EKBIS21/02/2026 19:00 WIBAtasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
-
OLAHRAGA21/02/2026 22:30 WIBSetelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Bakal Naik Ring Lagi
-
NUSANTARA21/02/2026 20:00 WIBOknum Brimob Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
NASIONAL21/02/2026 14:00 WIBNatalius Pigai Sebut Pengkritik Program MBG Melanggar Prinsip Dasar Kemanusiaan
-
NUSANTARA21/02/2026 21:30 WIBJalur Jonggol Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2026
-
RAGAM21/02/2026 15:30 WIBIlmuwan Newcastle University Peringatkan Bahaya Permanen Pencairan Es Antartika
-
EKBIS21/02/2026 21:00 WIBUsai Temuan BBM Bercampur Air, SPBU di Parungpanjang Beroperasi Lagi