Connect with us

Jabodetabek

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi

Published

pada

Dirlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jadetabek. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, seperti yang diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X.

Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

2. Jakarta Utara: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mal Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa beberapa dokumen, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM dan memenuhi syarat legal berkendara. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version