Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Jakarta, Ini Lokasinya!

Published

pada

Suasana lokasi Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan. (Dok: ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis, Jumat ini (9/8/2024). Layanan ini akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling yang dapat diakses oleh warga:

– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

– Jakarta Utara: LTC Glodok

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Barat: Mall Citraland

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang telah ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.

Dengan layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus antre panjang di kantor Samsat. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, agar proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan cepat dan lancar. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version