Connect with us

Jabodetabek

Senin, Jakarta Masuk Lima Kota dengan Udara Terburuk di Dunia

Published

on

Ilustrasi - Seorang warga berjemur dengan latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta. (ANTARA FOTO)

AKTUALITAS.ID — Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan, setelah kota ini masuk dalam peringkat lima besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara, IQAir, pada Senin pukul 05.45 WIB, Jakarta mencatatkan indeks kualitas udara (AQI) sebesar 160, yang menempatkan kota ini dalam kategori “tidak sehat.”

IQAir juga mencatat bahwa konsentrasi partikel halus PM2.5 di udara Jakarta mencapai 68 mikrogram per meter kubik. Angka ini setara dengan 13,6 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dengan kondisi udara yang buruk ini, masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, mengenakan masker, serta menutup jendela guna mengurangi paparan polusi.

Selain Jakarta, beberapa kota lainnya yang juga berada dalam daftar lima besar dengan kualitas udara terburuk di dunia pada saat yang sama adalah Kampala (Uganda) dengan AQI 179, Kuwait City (Kuwait) 171, Lahore (Pakistan) 168, dan Kinshasa (Kongo) 162.

Situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, udara.jakarta.go.id, menunjukkan bahwa dari 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta, terdapat tujuh titik yang masuk dalam kategori “tidak sehat.” Titik-titik tersebut di antaranya berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan AQI 103, Jalan Panjaitan, Jakarta Timur 103, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 102, dan Marunda, Jakarta Utara 101.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa alat yang digunakan untuk memantau kualitas udara di Jakarta telah teruji dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

“Alat-alat ini telah disesuaikan dengan SNI 9178:2023, yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah,” jelas Asep.

Standar tersebut memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara dapat menghasilkan data yang akurat dan konsisten. Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 juga menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan sampel uji pemantauan kualitas udara ambien di Jakarta.

Dengan kondisi kualitas udara yang semakin memburuk, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mengikuti anjuran untuk menjaga kesehatan saat beraktivitas di luar ruangan. (NAUFAL/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending