Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Kembali Dibuka di 5 Lokasi

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada hari Selasa. Layanan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mempermudah warga dalam memenuhi salah satu syarat legal berkendara.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung  

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata  

3. Jakarta Utara: LTC Glodok  

4. Jakarta Barat: Mall Citraland  

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng  

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Persyaratan Dokumen dan Biaya Perpanjangan

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini perlu membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

– KTP asli beserta fotokopi

– SIM asli dan fotokopi

– Formulir permohonan  

Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

– Perpanjangan SIM A: Rp80.000  

– Perpanjangan SIM C: Rp75.000  

Pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan seperti:

– Tes psikologi: Rp37.500  

– Asuransi: Rp50.000  

Sanksi Jika Tidak Memiliki SIM Berlaku

Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM sehingga dapat berkendara dengan tenang dan mematuhi aturan yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk segera memperpanjang SIM Anda! (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending