NASIONAL
KPK Cegah Mantan Gubernur Kaltim ke Luar Negeri
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua orang lainnya ke luar negeri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Tessa membenarkan langkah pencegahan untuk bepergian ke luar negeri itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur. Ketiganya pun dikenakan status cegah selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh penyidik KPK
“Baru, baru. Kasus itu baru kita tangani,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, Selasa (24/9/2024).
Nawawi menyebut, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Hanya saja dia tidak menyebut bentuk kasus korupsi apa sehingga rumah Awang Faroek Ishak digeledah penyidik KPK.
“Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan,” ucap Nawawi.
KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pada Senin malam 23 September 2024.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan penggeledahan tersebut. “Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
Tessa mengaku belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa. Namun akan disampaikan nantinya menyusul kegiatan penggeledahan rampung.
“Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” jelas Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah memegang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga kediaman Ishak digeledah oleh penyidik. (Damar Ramadhan)
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
NASIONAL17/10/2026 13:00 WIBDua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid
-
DUNIA17/10/2026 15:00 WIBKabut Asap Makin Parah, Malaysia Tunda Ujian Sekolah
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL17/10/2026 19:00 WIBKemenkum Mulai Godok Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
-
EKBIS17/10/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Sebut Antrean BBM Bali Dipicu Kendala Distribusi

















