DUNIA
Hakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
AKTUALITAS.ID – Niat Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membungkam kebebasan pers dengan melarang sejumlah media masuk ke Gedung Putih berakhir menjadi bumerang yang memalukan. Dalam sebuah “plot twist” hukum, kebijakan kontroversial tersebut justru dimentahkan oleh Hakim Timothy J. Kelly—seorang hakim federal yang ironisnya diangkat dan dinominasikan oleh Trump sendiri pada 2017.
Hakim Kelly dari Pengadilan Distrik Federal untuk Distrik Columbia secara tegas mengeluarkan preliminary injunction (perintah pengadilan sementara) yang mewajibkan pemerintahan Trump untuk mempertahankan akses atau kartu hard pass milik wartawan CNN, MS NOW, dan Politico.
“Tindakan pemerintahan kemungkinan melanggar perlindungan konstitusional atas kebebasan pers (Amendemen Pertama) dan hak atas proses hukum yang adil (Amendemen Kelima),” demikian pertimbangan Hakim Kelly dalam putusannya pada Selasa (13/10/2026).
Konflik ini meledak pada pertengahan September 2026. Merasa gerah, Trump secara arogan mengumumkan pencabutan akses bagi 78 wartawan dari ketiga media tersebut dengan dalih pemberitaan mereka “palsu dan tidak adil.” Pencabutan hard pass ini praktis membuat puluhan jurnalis terdepak dari kegiatan peliputan rutin di kompleks kepresidenan.
Gedung Putih sempat berdalih bahwa pelarangan ini dilakukan murni atas alasan “keamanan nasional” dan standar profesionalisme. Namun, Hakim Kelly tidak mudah dikelabui. Sang hakim membongkar fakta bahwa argumentasi keamanan nasional hanyalah tameng rekayasa yang dicari-cari setelah keputusan pelarangan dibuat. Pernyataan Trump sendiri di media sosial membuktikan bahwa aksi blacklist ini lahir dari sentimen ketidaksukaan pribadinya terhadap sudut pandang pemberitaan (viewpoint discrimination).
Keputusan independen Hakim Kelly ini seakan menjadi tamparan keras bagi rezim Trump menjelang pemilu sela (midterm) pada November 2026. Sikap sang hakim sekaligus membuktikan tegaknya independensi sistem kehakiman di AS, di mana seorang hakim sama sekali tidak punya utang budi atau kewajiban membenarkan tindakan inkonstitusional presiden yang dulu menominasikannya.
Meski putusan ini bersifat sementara dan Gedung Putih masih bisa mengajukan banding, pengacara ketiga media, Theodore J. Boutrous Jr., menyambut kemenangan ini sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan kebebasan pers. Setidaknya untuk saat ini, para wartawan CNN, MS NOW, dan Politico bisa kembali melenggang masuk ke Gedung Putih di bawah perlindungan hukum. (Mun)
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
DUNIA17/10/2026 15:00 WIBKabut Asap Makin Parah, Malaysia Tunda Ujian Sekolah
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL17/10/2026 19:00 WIBKemenkum Mulai Godok Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
-
EKBIS17/10/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Sebut Antrean BBM Bali Dipicu Kendala Distribusi
-
NASIONAL17/10/2026 17:00 WIBKomisi IV DPR Soroti Karhutla yang Menewaskan Empat Petugas di Bromo

















