Nusantara
Tiga Orang Dilaporkan ke Polres Mimika Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Maximus Tipagau
AKTUALITAS.ID – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, secara resmi melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita palsu (hoaks) yang dianggap mencemarkan nama baik paslon. Ketiga orang yang dilaporkan adalah M Salam, M Takdir, dan Yasir Arafat. Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Mimika dengan nomor LP/B/523/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA pada 28 September 2024.
Ketua tim hukum Maximus-Peggi, Suprianto Teguh Sukma, menyatakan bahwa ketiga terlapor menyebarkan tuduhan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati Mimika, Maximus Tipagau, melalui media elektronik.
“Nama baik dan kehormatan klien kami jelas dirugikan. Kerugian ini dapat bersifat materiil maupun inmateriil,” ungkap Teguh saat memberikan keterangan di Polres Mimika, Sabtu (28/9/2024).
Teguh menjelaskan, para terlapor telah melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang merugikan kehormatan seseorang.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak Maximus-Peggi sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, menurut Teguh, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Kami sudah berusaha menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi karena tidak ada tanggapan dari para terlapor, kami memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Teguh.
Teguh juga menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan kondusif selama proses demokrasi berlangsung. Ia menekankan bahwa politik harus dijalankan dengan santun, tanpa menghujat atau mencemarkan nama baik.
“Kami berharap agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga selama pesta demokrasi ini. Mari kita berpolitik dengan santun, jangan saling menghujat atau menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penyebaran informasi yang meragukan keabsahan ijazah Maximus Tipagau. Namun, Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Manto Ginting, menegaskan bahwa ijazah paket C yang diperoleh Maximus Tipagau telah terverifikasi keabsahannya, baik bagi siswa reguler maupun program kesetaraan.
“Ijazah Maximus Tipagau sah karena diperoleh melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan,” kata Manto Ginting kepada wartawan di Sentra Pendidikan, Jalan Poros SP 5, pada Senin (23/9/2024). (Yan Kusuma)
-
Olahraga16 jam lalu
Drama Penalti dan Kartu Merah: AC Milan Tumbang 1-2 dari Fiorentina
-
Nasional9 jam lalu
Sekjen DPR: Anggota DPR Harus Kosongkan Rumdin di Akhir Oktober 2024
-
Ragam15 jam lalu
Pamerkan Koleksi Kenangan, Museum Nike Ardilla Hadir di Synchronize Fest 2024
-
Ragam14 jam lalu
Peneliti: Kelebihan Berat Badan Picu Komplikasi Kehamilan
-
Jabodetabek21 jam lalu
Jakarta Berawan Sepanjang Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust
-
Jabodetabek19 jam lalu
KPU DKI Evaluasi Debat Pertama Pilkada 2024, Siapkan Konsep Baru
-
EkBis18 jam lalu
Harga Emas Antam Turun, Ini Rinciannya di Awal Pekan
-
OtoTek17 jam lalu
Tips Optimalisasi Jarak Tempuh Mobil Listrik