Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Tetap Buka di Dua Lokasi saat Pelantikan Presiden

Aktualitas.id -

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi pada hari Minggu (20/10/2024), yang bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Layanan SIM Keliling ini akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dan tersedia di dua lokasi strategis, yaitu:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, Duren Sawit

Jakarta Barat: Jalan Panjang, Kebon Jeruk

Polda Metro Jaya melalui akun resmi X mereka, @tmcpoldametro, mengumumkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, pengurusan SIM baru harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berupaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM serta melengkapi persyaratan berkendara di jalan raya. (KAISAR/RAFI)

TRENDING

Exit mobile version