JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya terus memberikan kemudahan bagi masyarakat DKI Jakarta dengan menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini tersedia pada Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di beberapa titik strategis di wilayah Jakarta. Dengan adanya layanan ini, pengendara dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Berikut ini lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM Anda telah melewati masa berlakunya, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rinciannya:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon akan dikenakan biaya tambahan berupa:
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya asuransi: Rp50.000
Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM yang Berlaku
Penting untuk diingat bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Pastikan Anda memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dan mengurus perpanjangan SIM Anda sebelum masa berlakunya habis, demi kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya.
Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan selalu bawa SIM yang masih berlaku! (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL25/03/2026 23:00 WIBBuntut Kasus Penyiraman Air Keras, Jabatan Kabais Telah Diserahkan
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
NUSANTARA26/03/2026 00:01 WIBRekayasa Lalu Lintas One Way di Ruas Tol Cipali Dihentikan
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
OTOTEK25/03/2026 23:30 WIBRedmi Note 15 SE Bakal Dirilis