JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya terus memberikan kemudahan bagi masyarakat DKI Jakarta dengan menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini tersedia pada Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di beberapa titik strategis di wilayah Jakarta. Dengan adanya layanan ini, pengendara dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Berikut ini lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM Anda telah melewati masa berlakunya, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rinciannya:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon akan dikenakan biaya tambahan berupa:
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya asuransi: Rp50.000
Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM yang Berlaku
Penting untuk diingat bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Pastikan Anda memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dan mengurus perpanjangan SIM Anda sebelum masa berlakunya habis, demi kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya.
Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan selalu bawa SIM yang masih berlaku! (KAISAR/RAFI)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											