JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta Timur dan Barat, Ini Syarat dan Biayanya
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Pada Minggu ini, layanan tersedia di dua lokasi strategis:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, di samping McDonald’s Duren Sawit.
Jakarta Barat: Lippo Plaza Kramat Jati, Jalan Raya Bogor.
Gerai SIM Keliling ini melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sementara di Lippo Plaza, operasional berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi dan SIM asli yang masih aktif.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Golongan SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (kendaraan pribadi) dan SIM C (sepeda motor). Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan.
Jenis SIM B (untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton) tidak dilayani di mobil SIM Keliling dan hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas.
Biaya Resmi Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Kemudahan untuk Warga
Layanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen legal berkendara. Dengan memanfaatkan layanan ini, warga dapat menghemat waktu tanpa harus antre di Satpas.
Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat melalui fasilitas SIM Keliling Polda Metro Jaya. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan