JABODETABEK
Polri: Proses Pidana dan Etik Aipda NP Tetap Berjalan Pasca Bunuh Ibu Kandung

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Aipda NP (41), anggota kepolisian yang diduga menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Cileungsi, Bogor, akan berlangsung tegas dan profesional.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menegaskan bahwa pelanggaran berat ini akan ditindak melalui dua jalur: proses pidana dan penegakan kode etik.
“Proses kode etik tetap berjalan bersamaan dengan pidananya. Saat ini, kasus pidana ditangani Polsek Cileungsi, sementara Propam Polda Metro Jaya memproses aspek etiknya,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).
Bambang mengungkapkan bahwa tindakan Aipda NP melanggar Pasal 8C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf N Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Sebanyak tujuh saksi, termasuk rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat tersangka, telah diperiksa untuk memperkuat bukti pelanggaran.
Rekomendasi Pemberhentian dari Kepolisian
Bambang juga menyebutkan bahwa tersangka tengah menjalani observasi kejiwaan. Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan adanya gangguan kejiwaan, pihaknya akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat kepada Kapolda Metro Jaya.
“Kami tidak menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Setelah observasi medis selesai, kami segera mengambil langkah sesuai rekomendasi,” tegasnya.
Kronologi Penganiayaan
Aipda NP, seorang bintara tinggi di lingkungan Polda Metro Jaya, diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Minggu (1/12) malam. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini berawal dari cekcok antara tersangka dan korban di rumah mereka.
“Korban meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka. Saat ini, kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan kasus ini diproses dengan tuntas,” ungkap Rio di Cibinong, Senin (2/12).
Komitmen Polri: Tegas dan Transparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar hukum dan kode etik. “Kami akan memproses secara proporsional dan profesional. Tidak ada tempat bagi oknum yang mencederai amanah sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab di tubuh Polri. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
RAGAM12/03/2025
Singapura Sambut 2,49 Juta Wisatawan Indonesia pada 2024, Terbesar di Asia Tenggara
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
EKBIS13/03/2025
Sri Mulyani Laporkan Kinerja APBN ke Presiden Prabowo
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
POLITIK13/03/2025
Anggota DPR Herman Khaeron Diviralkan Terima Amplop: Ultimatum Hapus Konten Fitnah