Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Kembali Hadir di Lima Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya (Satpas PMJ) di Jakarta pada Kamis (28/11/2024) memfasilitasi pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma bagi penyandang disabilitas. (Dok:Biro Humas Kemensos)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini dapat diakses mulai hari Senin di lima lokasi strategis yang tersebar di Jakarta, dengan jam operasional pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut adalah lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi oleh warga Jakarta:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini hanya perlu membawa dokumen seperti KTP, SIM asli beserta fotokopi, serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan.

Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, pemohon hanya perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain biaya tersebut, ada biaya tambahan yang perlu dibayar, yaitu biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Penting untuk dicatat bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, proses perpanjangan SIM semakin mudah dan praktis bagi masyarakat Jakarta. Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini untuk memperbarui SIM Anda! (KAISAR/RAFI)

TRENDING

Exit mobile version