Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Hanya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Cek Detailnya!

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat mengedukasi ketertiban berlalu-lintas bagi pengendara sepeda motor di wilayah setempat dalam rangka Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024). (Polres Jakbar)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menghadirkan layanan SIM Keliling. Namun, pada Minggu ini, layanan tersebut hanya tersedia di dua lokasi:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang (samping McD Duren Sawit)

Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang wajib dibawa:

1. KTP asli beserta fotokopi.

2. SIM asli beserta fotokopi.

3. Formulir permohonan perpanjangan.

4. Surat hasil tes kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi gerai.

Catatan penting: Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya perpanjangan:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlaku habis. Jangan lupa, patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama! (KAISAR/RIHADIN)

TRENDING

Exit mobile version