Connect with us

JABODETABEK

Polisi Ungkap Pabrik Bibit Sintetis di Kawasan Depok

Aktualitas.id -

Ilustrasi-Tembakau-Sintetis

AKTUALITAS.ID – Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap keberadaan pabrik narkoba rumahan yang memproduksi bibit sintetis di kawasan Depok. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025), empat tersangka berhasil diamankan, yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dan menghasilkan omset mencapai Rp12 miliar.

“Kami mendapati lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar,” jelas Aditya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Depok. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pabrik di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis.

Di lokasi ini, dua tersangka, TRW dan FJ, berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis dan dua unit ponsel.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada DY yang diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.

Di sana, petugas menemukan lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan berbagai perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.

DY kemudian mengungkapkan informasi penting mengenai keterlibatan MS, yang merupakan pembuat utama dari bibit sintetis.

MS akhirnya ditangkap di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengaku telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu.

Aditya menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Hasil produksi mereka dijual melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke Jakarta dan sekitarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Aditya, berkat kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 113 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini yang merusak generasi muda. (Damar Ramadhan)

TRENDING

Exit mobile version