Connect with us

JABODETABEK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto, PDI Perjuangan Kerahkan Tim Hukum

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . (ist)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus suap Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim Biro Hukum KPK tengah mengumpulkan seluruh bukti dan materi hukum yang diperlukan untuk menghadapi proses praperadilan tersebut.

“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Di sisi lain, PDI Perjuangan juga tak tinggal diam. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partainya telah menyiapkan 12 pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis untuk mengawal gugatan praperadilan ini.

“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” kata Ronny.

Ia juga mengimbau kader dan simpatisan PDI Perjuangan agar tetap tenang dan mengikuti proses hukum dengan penuh kesabaran.

“Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita berjuang di jalur hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto, tidak benar,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan suap dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. KPK telah menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur pergerakan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menerima suap demi memuluskan langkah Harun Masiku ke parlemen.

“Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019,” jelas Setyo.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diduga mengarahkan orang-orang di sekitarnya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

Beberapa tindakan yang diduga dilakukan Hasto dalam upaya menghalangi penyidikan antara lain:

1. Memerintahkan stafnya untuk menyembunyikan atau merusak bukti, termasuk ponsel yang diduga berisi informasi penting.

2. Mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

3. Membantu pelarian Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020.

Harun Masiku Masih Buron

Harun Masiku, aktor kunci dalam kasus ini, telah berstatus buron sejak 17 Januari 2020. Hingga kini, ia belum berhasil ditangkap meski KPK telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaannya.

Dengan dinamika hukum yang terus bergulir, publik menanti jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Apakah ia mampu membuktikan dirinya tidak bersalah? Ataukah KPK tetap kokoh dengan bukti-bukti yang ada? Semua akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan. (KAISAR/RIHADIN)

TRENDING

Exit mobile version